Rabu, 25 November 2015

BAB VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Manajemen adalah individu atau sekelompok individu yang menerima tanggung jawab untuk menjalankan organisasi. Mereka merencanakan, mengatur, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan penting dari organisasi. Manajemen tidak melakukan pekerjaan sendiri. Mereka memotivasi orang lain untuk melakukan pekerjaan dan koordinasi (yaitu mempertemukan) semua pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi.
Perangkat Organisasi Koperasi pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan    laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3. Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi :

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggung jawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

4. Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini :

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
-          Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
-          Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
-          Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
-          Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
-          Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
a.       Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
b.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
~     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
~     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
~     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
~     Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
c.       Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
 Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
         - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 
SUMBER :


http://kasihselaludihati.blogspot.co.id/2011/05/peranan-manajer-dalam-manajemen.html

BAB V. SISA HASIL USAHA

1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2. INFORMASI DASAR SHU
Perhitungan SHU anggota dapat dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui :
A. SHU total koperasi pada satu tahun buku
B. Bagian (persentase) anggota
C. Total simpanan seluruh anggota
D. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
E. Jumlah simpanan per anggota
F. Omzet atau volume usaha per anggota
G. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

H. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Ù  Cadangan koperasi
Ù  Jasa anggota
Ù  Dana pengurus
Ù  Dana karyawan                                                                            
Ù  Dana pendidikan
Ù  Dana sosial
Ù  Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
1. Cadangan : 40 %
2. Jasa anggota : 40 %
3. Dana pengurus : 5 %
4. Dana karyawan : 5 %
5. Dana pendidikan : 5 %
6. Dana sosial : 5 %
7. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
8. SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:
1. SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
2. Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
3. X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
1. SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
1. SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
2. SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
1. SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
2. SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
3. SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
4. Y : Jasa Usaha Anggota
5. X: Jasa Modal Anggota
6. Ta: Total transaksi Anggota)
7. Tk : Total transaksi Koperasi
8. Sa : Jumlah Simpanan Anggota
9. Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
1. Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
2. JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
3. = 28% dari total SHU Koperasi
4. JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
5. = 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Pinsip-Prinsip Pembagian SHU sebagai Berikut.
1. SHU Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaann pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU Peranggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pemmbagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh senagai berikut:
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Penjualan / penerimaan jasa Rp. 850.077
Pendapatan Lain Rp. 110.717  +
Rp. 960.794
Harga pokok penjualan (Rp.300.960)
Pendapatan operasional Rp.659.888
Beban operasional (Rp.310.539)
Beban Adm dan Umum (Rp.35.349)
SHU sebelum Pajak Rp.314.000
Pajak penghasilan psl. 21 (Rp. 34.000)
SHU setelah pajak Rp. 280.000
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah Pajak Rp. 280.000
Sumber SHU:
§ Transaksi Anggota Rp. 200.000
§ Transaksi Non Anggota Rp.   80.000
C. Pembagian usaha menurut pasal 15 , AD/ART koperasi
D. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
E. Dengan menggunakan rumus diatas:
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
SHU anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh:
SHU usaha Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000)
= Rp. 131,62
SHU Modal anggota = Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp. 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah Rp. 131,620 + Rp. 55,580 = Rp. 187,2
SUMBER :
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

https://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/30/prinsip-prinsip-pembagian-shu/
https://literateerswain.wordpress.com/2014/10/07/contoh-pembagian-shu-peranggota/

BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi

1. Status dan motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2. Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3. Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

NILAI KOPERASI
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong

4. Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

SUMBER :