Kasus Dhana Libatkan Persengkongkolan Perusahaan
Korea
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus
korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Tiga orang tersangka di antaranya
terkait dalam pemeriksaan pajak sebuah perusahaan asing dari Korea yaitu PT
Kornet Trans Utama (KTU).
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, penyidik
menemukan adanya persekongkolan dalam menangani pemeriksaan pajak PT KTU.
"Mereka (para tersangka) lebih karena adanya persekongkolan dengan
KTU," kata Dirdik, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung,
Jakarta, Kamis (19/4) malam.
Arnold menjelaskan PT KTU merupakan sebuah perusahaan asing dari Korea Selatan
yang bergerak di bidang pengantaran barang. PT KTU memiliki kantor dan
pemeriksaan pajaknya ditangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Pancoran.
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa
pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika dan salah satu anggotanya yaitu
Salman Maghfiroh. Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan
tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan
Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan
keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak ini, PT
KTU dimenangkan. Proses pemeriksaan pajak hingga pemenangan PT KTU di Pengadilan
Pajak ini lah, penyidik menanggap adanya persekongkolan antara tiga tersangka
tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran uang antara PT KTU kepada
tiga tersangka ini yaitu Dhana, Salman dan Firman. Namun ia enggan menyebutkan
jumlah aliran uang dari PT KTU kepada tiga tersangka ini.
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika dan salah satu anggotanya yaitu Salman Maghfiroh. Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak ini, PT KTU dimenangkan. Proses pemeriksaan pajak hingga pemenangan PT KTU di Pengadilan Pajak ini lah, penyidik menanggap adanya persekongkolan antara tiga tersangka tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran uang antara PT KTU kepada tiga tersangka ini yaitu Dhana, Salman dan Firman. Namun ia enggan menyebutkan jumlah aliran uang dari PT KTU kepada tiga tersangka ini.