PRINSIP AUDITOR INTERNAL:
Auditor internal diharapkan menerapkan dan
menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
ATURAN PERILAKU AUDITOR INTERNAL:
1. Integritas
A. Harus melakukan pekerjaan mereka
dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab.
B. Harus mentaati hukum dan membuat
pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
C. Sadar tidak boleh terlibat dalam
aktivitas ilegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk
profesi audit internal atau pun organisasi.
D. Harus menghormati dan berkontribusi
pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
2. Objektivitas
A. Tidak akan berpartisipasi dalam
kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap
mengganggu, ketidakbiasan penilaian mereka. Partisipasi ini meliputi
kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan
kepentingan organisasi.
B. Tidak akan menerima apa pun yang
dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, profesionalitas penilaian
mereka.
C. Harus mengungkapkan semua fakta
material yang mereka ketahui yang, jika tidak diungkapkan, dapat mengganggu
pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa.
3. Kerahasiaan
A. Harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang
diperoleh dalam tugas mereka.
B. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang
dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau
merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
4. Kompetensi
A. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
A. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
B. Harus melakukan audit internal sesuai dengan Standar Internasional
Praktik Profesional Audit Internal.
C. Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta
kualitas layanan mereka.
Sumber/Referensi: http://auditorinternal.com/2010/01/19/kode-etik-auditor-internal/