BAB I
PENDELEGASIAN
WEWENANG
1.1 Pengertian
Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah
proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu
pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk
melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian adalah
pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain.
Pendelegasian wewenang merupakan
proses yang bertahap yang menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dan
adanya kerja sama dalam suatu organisasi/perusahaan. Pendelegasian wewenang
dapat memperluas ruang gerak dan waktu seorang manager.
Berikut adalah definisi atau
pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
· Drs.
H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah
memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh
delegator kepada delegate (utusan) untuk dikerjakannya atas
nama delegator.
· Raplh
C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah
tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi
melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
1. Macam-macam
pandangan wewenang formal
Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan
sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau
pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi. Dua pandangan
yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1. Teori
formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena seseorang
diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang berasal dari
tingkat masyarakat yang tinggi
2. Teori
penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat
diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
2. Macam-macam wewenang ada 3
yaitu :
Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan
melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang
kepada bawahannya.
Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat
menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf
:
1. Perbedaan
umur dan pendidikan
2. Perbedaan
tugas
3. Perbedaan
sikap
4. Perbedaan
posisi
Wewenang Staf (staff authority)
adalah hak yang dipunyai
oleh satuan-satuan staff atau para spesialis untuk menyarankan, memberi
rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk
memberikan saran, bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
2. Staf spesialis, disebut
sebagai “asisten pribadi”/”asisten staf” untuk memberikan saran, bantuan
dan melayani seluruh lini dan unsur organisasi, disebut spesialis karena
fungsinya sempit dan membutuhkan keahlian khusus.
Wewenang Staf Fungsional
(functional staff authority)
adalah hubungan terkuat yang
dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang
Fungsional :
1. Pekerja
dapat menarik keuntungan dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang
Fungsional.
2. Kemungkinan akan
munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua
tuan”.
3. Konsekuensinya
muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen
3. POLA
PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa
hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap orang.
Ciri-ciri khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendelegasian yang
menghasilkan bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan
itu, lakukan ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak
berfokus pada prosedur- prosedur dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah
kepada upaya pencapaian sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat
ditetapkan dalam polis/suatu ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri
dan dikembangkan oleh setiap pekerja.
2. Pendelegasian yang
menghasilkan adalah pendelegasian pelayanan, yaitu pendelegasian yang
berwawasan serta bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan
di bawah ini.
a. Fokus pendelegasian
adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai
sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
b. Pendelegasian
dilaksanakan dengan sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran
terhadap diri sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta
memerhatikan harga diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja
dipandang sebagai subjek, dan bukan objek kerja.
4. Latar
belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu
diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan
atasan dapat mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar
organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3. Atasan dapat
memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
4. Dapat
mengembangkan keahlihan bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5. Karena atsan
tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6. Pendelegasian
memungkinkan manajer perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua
kegiatan ditangani sendri.
7. Agar
organisasi berjalan lebih efisien.
8. Pendekatan
memungkinkan manajer perawatvdapat memusatkan perhatian terhadap tugas tugas
prioritas yang lebih penting.
9. Dengan
pendelegasian,memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat
dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau
kerbrhsilan.
5. Manfaat
Pendelegasian Wewenang
1. Manajer memiliki banyak
kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatantanggungjawab
dari tingkatan manajer yang tinggi
2. Memberikan
keputusan yang lebih baik
3. Pelimpahan
yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
4. Melatih bawahan
memikul tanggungjawab, melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan
diri serta kesediaan untuk berinisiatif
Hambatan Terhadap Pendelegasian
Yang Efektif
Penyebab keengganan untuk
mendelegasikan wewenang adalah :
a. Perasaan tidak
aman. Manajer enggan mengambil resiko untuk melimpahkan tugas atau mungkin
takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik
melaksanakan tugas.
b. Ketidak mampuan manajer.
Sebagian manajer bisa sangat tak teratur dalam membuat perencanaan
ke depan.
c. Ketidak percayaan
kepada bawahan
d. Manajer merasa
bahwa bawahan lebih senang tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang
luas
Penyebab keengganan untuk
menerima pendelegasian wewenang adalah:
a. Perasaan
tidak aman bagi bawahan untuk menghindari tanggungjawab dan resiko.
b. Bawahan takut
dikritik atau dihukum karena membuat kesalahan.
c. Bawahan tidak
mendapat cukup rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
d. Bawahan kurang
peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan
keputusan yang lebih
besar
6. Syarat
Untuk Delegasi Yang Efektif
a. Kesediaan
manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas
yang dilimpahkan.
b. Komunikasi yang
baik antara manajer dan bawahan.
c. Meningkatkan
kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan derajat pelimpahan dalam suatu jangka
waktu tertentu.
7. Prinsip-prinsip
klasik yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip
Skalar
Menyatakan harus ada garis
otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling tinggi dengan tingkat
paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini memudahkan anggota organisasi untuk
megetahui:
a. kepada siapa dia dapat mendelegasikan
b. siapa yang dapat
melimpahkan wewenang kepadanya
c. kepada siapa dia
bertanggung jawab
Dalam proses penyusunan garis
otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian wewenang, yaitu semua tugas yang
diperlukan dibagi habis. Hal ini digunakan untuk menghindari:
a. gaps
b. overlaps
c. splits
2. Prinsip
kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan setiap orang dalam
organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor pada lebih dari satu orang
akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung
jawab dan perintah siapa yang harus diikuti. Bertanggung jawab kepada lebih
dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat menghindari tanggungjawab atas
pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan banyaknya tugas dari atasan lain.
3. Tanggungjawab,
wewenang dan akuntabilitas
Tanggung jawab ( responsibility )
berarti bahwa seseorang diberikan satu tugas yang seharusnya ia kerjakan.
Ketika mendelegasikan tanggung jawab atas suatu pekerjaan, manajer hendaknya
mendelegasikan cukup wewenang kepada bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut.
Wewenang, ingat kembali, berarti
bahwa seseorang memiliki kekuasaan dan hak untuk mengambil keputusan,
memberikan perintah, menggunakan sumber daya, dan melakukan hal-hal lain yang
dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, fronisnya, cukup lazim bagi
seseorang untuk memiliki tanggung jawab lebih bayak daripada wewenagnya, mereka
harus memberikan kinerja sebaik mungkin melalui taktik-taktik pengaruh secara
informal sebagai ganti dari mengandalkan diri sepenuhnya pada wewenang.
Akuntabilitas (Accountability)
berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk mengharapkan bawahan
melaksanakan pdan hak untuk mengambil tindakan perbaikan jika bawahan gagal
untuk melaksanakannya.
BAB II
SENTRALISASI DAN
DESENTRALISASI
1.1 Tantangan Desentralisasi
• Lingkungan
kerja lebih kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan
kompetitif, dan ketersediaan material
• Manajer
level bawah mampu dan berpengalaman dalam membuat keputusan
• Manajer
level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
• Keputusannya
signifikan
• Kultur
perusahaan terbuka untuk memungkinkan para manajer bersuara tentang apa yang
sedang terjadi
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A.Istilah dan Pengertian Sentralisasi:
Sentralisasi adalah memusatkan
seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat
pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia
sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem
sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah
dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu
yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan sistem ini adalah di
mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul
akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan
dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.berpusat pada satu titik.
B. Istilah dan Pengaertian
Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah
istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai
penyerahan kewenangan. Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah
untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk
yang mendiami wilayah tersebut.
Desentralisasi juga dapat
diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya
(dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974,
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah.
Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan
efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu
pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada
otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang
tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk
mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkst pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah
:
· Mencegah
pemusatan keuangan.
· Sebagai usaha pendemokrasi
pemerintah daerah untuk mengikutsertakan keuangan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
· Penyusunan
program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga
dapat lebih realistis.
· Dekonsentrasi
wewenang administratif Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari
departemen pusat kepada perwakilannyan yang ada didaerah tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
· Delegasi
kepada pengusaha otorita
· Devolusi
kepada pemerintah daerah
· Pemindahan fungsi
dari pemerintah kepada swasta yang disebut sebagai pemindahan fungsi dari
pemerintahan kepada swasta atau privatisasi.
2.3 Faktor – faktor yang
mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai berikut :
1. Filsafat
Manajemen
2. Ukuran
dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi
dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran
geografis organisasi
5. Pengawasan
yang efektif
6. Kualitas
manajer
7. Keaneka
– ragaman produk dan jasa
8. Karakteristik
– karakteristik organisasi lainnya
Penyusunan personalia organisasi
Sumber daya terpenting suatu
organisasi adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga,
bakat, beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan. Proses penyusunan personalia :
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan. Proses penyusunan personalia :
1. Perencanaan
sumberdaya manusia.
2. Penarikan
pengadaan calon-calon personalia.
3. Seleksi.
4. Pengenalan
orientasi.
5. Pelatihan
dan pengembangan.
6. Penilaian
pelaksanaan kerja.
7. Pemberian
balas jasa dan penghargaan.
8. Perencanaan
dan pengembangan karir.
Perencanaan sumberdaya manusia :
1. Penentuan
jabatan-jabatan yang harus diisi.
2. Pemahaman
pasar tenaga kerja
3. Pertimbangan
kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan.
JHA logeman membagi
desentralisasi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Dekonsentrasi atau
Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkat lebih atas kepada
bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan politik yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom
dalam lingkungannya.
c. Desentralisasi
Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah
tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah.
Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada
daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut
dapat menentukan sendiri kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik
Luar Negeri 5.
Moneter
2. Pertahanan
6. Fiskal
3. Keamanan
7. Agama
4. Peradilan
2.4 KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985)
dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini
memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
· Desentralisasi
diterapkan dalam upaya pendidikan politik.
· Untuk latihan
kepemimpinan politik.
· Untuk
memelihara stabilitas politik.
· Untuk mencegah
konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk
memperkuat akuntabilitas publik.
· Dalam system
desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri dengan
kebutuhan khusus daerah.
· Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
wilayah negara. Hal yang baik diterapkan pada seluruh wilayah negara sedangkan
yang kurang baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
· Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
· Dari segi
psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang
lebih besar kepada daerah.
· Desentralisasi akan
memperbaiki kualitas pelayanan karena lebih dekat dengan masyarakat yang
dilayani.
· Sehubungan dengan
pendapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi membawa banyak
keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat dan dapat
menyelenggarakan pemerintahan dengan daya, inovatif dan
kreativitas tinggi untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Keuntungan
Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan
di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang
amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah tidak
perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Dapat mengurangi birokrasi dalam
arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kerugian Desentralisasi :
· Wewenang itu
hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk
mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
· Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
· Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
· Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
· Sumber
daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
· Restrukturisasi
kelembagaan daerah yang belum matang.
· Pemerintah
pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
· Meningkatnya
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua)
menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu
sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga
kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
· Biaya
administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk
menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
· Kebijakan
pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif
berpotendsi akan menurunkan
pendidikankesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar
individu warga masyarakat.
· Penggunaan
otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan
pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu
pendidikan.
· Kesenjangan
sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah
yangberbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan
kecemburuan sosial.
· Terjadinya
pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
· Permasalahan
keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
· Pemerintah
engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari
masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh
departemen teknis, pelaksanaan
pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan
kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
· Sistem hukum
dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan
kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
· Belum
optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini
berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
· Belum
optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur
di daerah.
· Pemekaran ego
bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah
mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.
· Korupsi
pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
· Konflik
vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada.
· Munculnya
pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang
di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah
konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.
Referensi :
http://isnatunnisa.wordpress.com/2012/11/02/05-wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar