Selasa, 17 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi disekitar saya adalah ada pengandara motor yang tidak memai helm di
lampu merah MM. Akibatnya dapat merugikan diri mereka sendiri. Sebaiknya mereka
harus memakai helm sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rabu, 18 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi disekitar saya adalah ada angkutan umum yang berhenti di daerah proyek
sedangkan ada tanda dilarang stop. Sebaiknya jangan berhenti karena sudah ada
tanda dilarang berhenti dan mentaati rambu lalu lintas.
Kamis, 19 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi adalah ada pengendara motor yang meneroboslampu merah. Akibatnya dapat
membahayakan mereka sendiri dan dapat terjadi kecelakaan. Seharusnya, harus
mentaati aturan lalu lintas.
Jumat, 20 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi adalah ada beberapa mahasiswa yang membuang sampah sembarangan sehingga
membuat keadaan kelas menjadi tidak nyaman. Sebaiknya sebagai mahasiswa yang
baik harus taat aturan yaitu membuang sampah pada tempatnya.
Sabtu, 21 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi adalah ada beberapa mahasiwa yang merokok dikampus yang membuat udara
kampus menjadi tidak sehat. Seharusnyan jangan merokok di dalam kampus karena
dapat merugikan orang lain.
Senin, 23 Oktober 2017,
Pelanggaran yang
terjadi adalah ada beberapa pengendara motor yang parkir tidak pada tempatnya
sehingga membuat keadaan jalan menjadi macet. Seharusnya parkir ditempat yang
sudah di sediakan. Dan dapat dikenakan sanksi.
KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AUDITOR INTERNAL
PT.
ABC membuat laporan keuangan pada setiap akhir tahun. Bagian keuangan yang
bertugas untuk membuat laporan keuangan tersebut dan diperiksa oleh auditor
internal lalu selanjutnya akan di tanda tangani oleh manajer.
Awal
dari kasus PT. ABC adalah saat auditor internal memeriksa transaksi laporan
keuangan. Lalu auditor internal tersebut menemukan suatu yang salah pada
beberapa bukti-bukti tersebut. Kesalahan yang ditemukan adalah ada beberapa
bukti pengeluaran kas yang fiktif sejumlah Rp 55.855.00. Jumlah pengeluaran kas
yang sesuai dengan bukti kas keluar yang sesungguhnya hanya sebesar Rp
108.750.000, tetapi yang tertulis dalam jumlah pengeluaran kas sebesar Rp
164.605.000
Auditor internal
menanyakan kepada bagian keuangan serta membawa beberapa bukti pengeluaran yang
fiktif. Tetapi pihak auditor internal tidak dapat melapor ke pimpinan
perusahaan dikarenakan adanya hubungan yang dekat antara bagian keuangan dan
pihak auditor internal yang tidak diketahui oleh perusahaan.
Akhirnya pihak auditor
internal mendapatkan fee/uang untuk tidak melaporkan kasus tersebut dan
mengesahkan laporan keuangan yang dibuat bagian keuangan. Perusahaan menderita
kerugian sebesar Rp 55.855.000 karena kecurangan yang dilakukan bagian
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar