Senin, 23 Oktober 2017

TUGAS SOFTSKILL (Diary ke 2 dan Pelanggaran Etika Profesi Auditor Internal)

Selasa, 17 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi disekitar saya adalah ada pengandara motor yang tidak memai helm di lampu merah MM. Akibatnya dapat merugikan diri mereka sendiri. Sebaiknya mereka harus memakai helm sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rabu, 18 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi disekitar saya adalah ada angkutan umum yang berhenti di daerah proyek sedangkan ada tanda dilarang stop. Sebaiknya jangan berhenti karena sudah ada tanda dilarang berhenti dan mentaati rambu lalu lintas.
Kamis, 19 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi adalah ada pengendara motor yang meneroboslampu merah. Akibatnya dapat membahayakan mereka sendiri dan dapat terjadi kecelakaan. Seharusnya, harus mentaati aturan lalu lintas.
Jumat, 20 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi adalah ada beberapa mahasiswa yang membuang sampah sembarangan sehingga membuat keadaan kelas menjadi tidak nyaman. Sebaiknya sebagai mahasiswa yang baik harus taat aturan yaitu membuang sampah pada tempatnya.
Sabtu, 21 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi adalah ada beberapa mahasiwa yang merokok dikampus yang membuat udara kampus menjadi tidak sehat. Seharusnyan jangan merokok di dalam kampus karena dapat merugikan orang lain.
Senin, 23 Oktober 2017,
Pelanggaran yang terjadi adalah ada beberapa pengendara motor yang parkir tidak pada tempatnya sehingga membuat keadaan jalan menjadi macet. Seharusnya parkir ditempat yang sudah di sediakan. Dan dapat dikenakan sanksi.

 KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AUDITOR INTERNAL

PT. ABC membuat laporan keuangan pada setiap akhir tahun. Bagian keuangan yang bertugas untuk membuat laporan keuangan tersebut dan diperiksa oleh auditor internal lalu selanjutnya akan di tanda tangani oleh manajer.
Awal dari kasus PT. ABC adalah saat auditor internal memeriksa transaksi laporan keuangan. Lalu auditor internal tersebut menemukan suatu yang salah pada beberapa bukti-bukti tersebut. Kesalahan yang ditemukan adalah ada beberapa bukti pengeluaran kas yang fiktif sejumlah Rp 55.855.00. Jumlah pengeluaran kas yang sesuai dengan bukti kas keluar yang sesungguhnya hanya sebesar Rp 108.750.000, tetapi yang tertulis dalam jumlah pengeluaran kas sebesar Rp 164.605.000
Auditor internal menanyakan kepada bagian keuangan serta membawa beberapa bukti pengeluaran yang fiktif. Tetapi pihak auditor internal tidak dapat melapor ke pimpinan perusahaan dikarenakan adanya hubungan yang dekat antara bagian keuangan dan pihak auditor internal yang tidak diketahui oleh perusahaan.
Akhirnya pihak auditor internal mendapatkan fee/uang untuk tidak melaporkan kasus tersebut dan mengesahkan laporan keuangan yang dibuat bagian keuangan. Perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 55.855.000 karena kecurangan yang dilakukan bagian keuangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar