Kamis, 01 Oktober 2015

BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Bentuk Organisasi
A. Menurut Hanel
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi :
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke
1. Identifikasi Ciri Khusus
2. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
3. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
4. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
5. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi

C. Di Indonesia
1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2. Rapat Anggota,
3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C.  Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

B. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

 C. Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:

v  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3. Pola Manajemen

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

a. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

b. Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

c. Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

d. Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

e. Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

a. menetapkan standar
b. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
c.mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Sumber:
http://anandyotlkoperasi.blogspot.co.id/2012/11/pola-manajemen-koperasi.html
candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/bentuk-organisasi-dan-manajemen.html


BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
·         Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
·         Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi,dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·         Definisi Hatta
Menurut Hatta untuk disebut koperasi,sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
1. Tidak boleh dijual atau dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya
·         Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

5.    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

3. Prinsip-Prinsip KoperasI
A.  Prinsip Munkner

1. Keanggotaan bersifat sukarela

2. Keanggotaan terbuka

3. Pengembangan anggota

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang

7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

9. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

10. Perkumpulan dengan sukarela

11. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

12. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

13. Pendidikan anggota


B. Prinsip Rochdale

1. Pengawasan secara demokratis

2. Keanggotaan yang terbuka

3. Bunga atas modal dibatasi

4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

8. Netral terhadap politik dan agama


C. Prinsip Raiffeisen

1. Swadaya

2. Daerah kerja terbatas

3. SHU untuk cadangan

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6. Usaha hanya kepada anggota

7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


D. Prinsip Schulze

1. Swadaya

2. Daerah kerja tak terbatas

3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

4. Tanggung jawab anggota terbatas

5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


E. Prinsip ICA

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


F. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Sumber :


http://www.slideshare.net/deposinaga/koperasi-41206808
https://putrijayantia.wordpress.com/tag/definisi-koperasi/