Kamis, 01 Oktober 2015

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
·         Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
·         Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi,dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·         Definisi Hatta
Menurut Hatta untuk disebut koperasi,sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
1. Tidak boleh dijual atau dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya
·         Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

5.    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

3. Prinsip-Prinsip KoperasI
A.  Prinsip Munkner

1. Keanggotaan bersifat sukarela

2. Keanggotaan terbuka

3. Pengembangan anggota

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang

7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

9. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

10. Perkumpulan dengan sukarela

11. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

12. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

13. Pendidikan anggota


B. Prinsip Rochdale

1. Pengawasan secara demokratis

2. Keanggotaan yang terbuka

3. Bunga atas modal dibatasi

4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

8. Netral terhadap politik dan agama


C. Prinsip Raiffeisen

1. Swadaya

2. Daerah kerja terbatas

3. SHU untuk cadangan

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6. Usaha hanya kepada anggota

7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


D. Prinsip Schulze

1. Swadaya

2. Daerah kerja tak terbatas

3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

4. Tanggung jawab anggota terbatas

5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


E. Prinsip ICA

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


F. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Sumber :


http://www.slideshare.net/deposinaga/koperasi-41206808
https://putrijayantia.wordpress.com/tag/definisi-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar