1. Pengertian Koperasi
·
Definisi ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
·
Definisi Dooren
Menurut
P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi,dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi Hatta
Menurut
Hatta untuk disebut koperasi,sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
1. Tidak
boleh dijual atau dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga
harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya
·
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur
koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
5.
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
3.
Prinsip-Prinsip KoperasI
A. Prinsip Munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
9. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
10. Perkumpulan
dengan sukarela
11. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
12. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
13. Pendidikan
anggota
B. Prinsip Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga atas
modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral
terhadap politik dan agama
C. Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya
kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
F. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992
Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Sumber :
http://www.slideshare.net/deposinaga/koperasi-41206808
https://putrijayantia.wordpress.com/tag/definisi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar