Pembajakan
karya cipta lagu ‘Cari Jodoh’ yang dipopulerkan Band
Wali mulai disidangkan
di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang
pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah
bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kasus lagu
‘Cari Jodoh’ milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. “Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai
lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Wali saja tidak dilakukan Atjil,” tutur Rahayu.
Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu ‘Cari Jodoh’ itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam
laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim
PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual
karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band
Wali versi Atjil tanpa
ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu ‘Cari Jodoh’
karya cipta Band
Wali dibajak di
Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap
Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu ‘Cari Jodoh’ dari Wali Band. (kin)
Tanggapan : Menurut saya tindakan
pembajakan tersebut sangat merugikan sekali dan tidak baik bagi penikmat music
di negara ini lebih baik jika memang ingin memakai lagu ini atau ingin
menyanyikannya kembali harus seizin yang memiliki lagu tersebut.
Sumber : https://rizkymaulana22.wordpress.com/2014/07/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-lagu-band-wali/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar