1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau
memberi layanan kepada masyarakat.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
1. Status
dan motif anggota koperasi
anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
2. Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
3. Permodalan
koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
1. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
3. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2. Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3. Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
NILAI
KOPERASI
Nilai
nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help,
peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
4. Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar