Rabu, 25 November 2015

BAB V. SISA HASIL USAHA

1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2. INFORMASI DASAR SHU
Perhitungan SHU anggota dapat dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui :
A. SHU total koperasi pada satu tahun buku
B. Bagian (persentase) anggota
C. Total simpanan seluruh anggota
D. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
E. Jumlah simpanan per anggota
F. Omzet atau volume usaha per anggota
G. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

H. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan                                                                            
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
1. Cadangan : 40 %
2. Jasa anggota : 40 %
3. Dana pengurus : 5 %
4. Dana karyawan : 5 %
5. Dana pendidikan : 5 %
6. Dana sosial : 5 %
7. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
8. SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:
1. SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
2. Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
3. X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
1. SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
1. SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
2. SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
1. SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
2. SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
3. SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
4. Y : Jasa Usaha Anggota
5. X: Jasa Modal Anggota
6. Ta: Total transaksi Anggota)
7. Tk : Total transaksi Koperasi
8. Sa : Jumlah Simpanan Anggota
9. Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
1. Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
2. JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
3. = 28% dari total SHU Koperasi
4. JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
5. = 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Pinsip-Prinsip Pembagian SHU sebagai Berikut.
1. SHU Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaann pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU Peranggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pemmbagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh senagai berikut:
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Penjualan / penerimaan jasa Rp. 850.077
Pendapatan Lain Rp. 110.717  +
Rp. 960.794
Harga pokok penjualan (Rp.300.960)
Pendapatan operasional Rp.659.888
Beban operasional (Rp.310.539)
Beban Adm dan Umum (Rp.35.349)
SHU sebelum Pajak Rp.314.000
Pajak penghasilan psl. 21 (Rp. 34.000)
SHU setelah pajak Rp. 280.000
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah Pajak Rp. 280.000
Sumber SHU:
§ Transaksi Anggota Rp. 200.000
§ Transaksi Non Anggota Rp.   80.000
C. Pembagian usaha menurut pasal 15 , AD/ART koperasi
D. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
E. Dengan menggunakan rumus diatas:
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
SHU anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh:
SHU usaha Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000)
= Rp. 131,62
SHU Modal anggota = Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp. 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah Rp. 131,620 + Rp. 55,580 = Rp. 187,2
SUMBER :
http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

https://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/30/prinsip-prinsip-pembagian-shu/
https://literateerswain.wordpress.com/2014/10/07/contoh-pembagian-shu-peranggota/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar